Quality Manager

Direkomendasikan Untuk

  • Profesional, Akademisi, Dosen dan praktisi level Manajer yang ingin menambah pengetahuan dan mendapatkan pengakuan kompetensi.
  • Sertifikat KAN ini dapat memenuhi kewajiban PKB/CPS, BKD – Dosen, 5 SKPK/Poin.

Uji Kompetensi

  • Uji Kompetensi dilaksanakan H+7 setelah pre asesmen dan dilakukan secara online.
  • Peserta dapat mengajukan remedial jika uji kompetensi sebelumnya belum kompeten.
  • Uji Kompetensi Online dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah terdaftar resmi KAN dan IAF, TUK : LSP-028-DN.

Syarat Peserta

  • Fotokopi Ijazah D3 dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang manajemen mutu, atau
  • Fotokopi Ijazah D4/S1 dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang manajemen mutu, atau
  • Fotokopi Ijazah S2 dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang manajemen mutu.

Unit Kompetensi

  • Merumuskan kebijakan organisasi di bidang mutu.
  • Mengembangkan dan melakukan sosialisasi Sistem Manajemen Mutu.
  • Memantau pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu dan melakukan perbaikan atas ketidak-sesuaian.
  • Melakukan peningkatan kinerja mutu.
  • Menjaga reputasi perusahaan.