Production Supervisor

Direkomendasikan Untuk

  • Profesional, Akademisi, Dosen dan praktisi level Manajer yang ingin menambah pengetahuan dan mendapatkan pengakuan kompetensi.
  • Sertifikat KAN ini dapat memenuhi kewajiban PKB/CPS, BKD – Dosen, 5 SKPK/Poin.

Uji Kompetensi

  • Uji Kompetensi dilaksanakan H+7 setelah pre asesmen dan dilakukan secara online.
  • Peserta dapat mengajukan remedial jika uji kompetensi sebelumnya belum kompeten.
  • Uji Kompetensi Online dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah terdaftar resmi KAN dan IAF, TUK : LSP-028-DN.

Syarat Peserta

  • Pengalaman di bidang Produksi selama minimal 6 tahun untuk lulusan SMA/SMK/MA atau
  • Pengalaman di bidang Produksi selama minimal 1 tahun untuk lulusan minimal D3.

Unit Kompetensi

  • Menerapkan Etika dan Prinsip – Prinsip Keinsinyuran Profesional Teknik Industri.
  • Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lindungan Lingkungan (K3LL).
  • Melakukan Aktivitas Perencanaan Operasional Produksi.
  • Melakukan Aktivitas Supervisi Operasional.
  • Merancang Metode Penyelesaian Masalah pada Aktivitas Produksi.
  • Mengkoordinasikan Aktivitas Produksi – Penyimpanan – Pengiriman Semua Item Produk.
  • Melakukan Aktivitas untuk Mempertahankan Pencapaian Hasil Produksi.