Manufacturing System Expert

Direkomendasikan Untuk

  • Profesional, Akademisi, Dosen dan praktisi level Manajer yang ingin menambah pengetahuan dan mendapatkan pengakuan kompetensi.
  • Sertifikat KAN ini dapat memenuhi kewajiban PKB/CPS, BKD – Dosen, 5 SKPK/Poin.

Uji Kompetensi

  • Uji Kompetensi dilaksanakan H+7 setelah pre asesmen dan dilakukan secara online.
  • Peserta dapat mengajukan remedial jika uji kompetensi sebelumnya belum kompeten.
  • Uji Kompetensi Online dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah terdaftar resmi KAN dan IAF, TUK : LSP-028-DN.

Syarat Peserta

  • Fotocopy ijazah D3 dengan pengalaman kerja dibidang sistem manufaktur minimal 3 tahun.
  • Fotocopy ijazah D4/S1 dengan pengalaman kerja dibidang sistem manufaktur minimal 2 tahun.
  • Fotocopy ijazah S2/S3 dengan pengalaman kerja dibidang sistem manufaktur minimal 1 tahun.

Unit Kompetensi

  • Melakukan Uji Coba Produk di Lini Produksi.
  • Merencanakan Target Penjualan.
  • Merencanakan Target Pengiriman.
  • Merencanakan Kebutuhan Tenaga Kerja Manufaktur.
  • Menata Kebutuhan Tenaga Kerja Manufaktur.
  • Menyusun Biaya Variabel per Unit Produk dalam Proses Produksi.
  • Menyusun Laporan Realisasi Biaya.
  • Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lindungan Lingkungan (K3LL).