Asset Manager

Direkomendasikan Untuk

  • Profesional, Akademisi, Dosen dan praktisi level Manajer yang ingin menambah pengetahuan dan mendapatkan pengakuan kompetensi.
  • Sertifikat KAN ini dapat memenuhi kewajiban PKB/CPS, BKD – Dosen, 5 SKPK/Poin.

Uji Kompetensi

  • Uji Kompetensi dilaksanakan H+7 setelah pre asesmen dan dilakukan secara online.
  • Peserta dapat mengajukan remedial jika uji kompetensi sebelumnya belum kompeten.
  • Uji Kompetensi Online dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah terdaftar resmi KAN dan IAF, TUK : LSP-028-DN.

Syarat Peserta

  • Fotokopi Ijazah D3 dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang manajemen aset, atau
  • Fotokopi Ijazah D4/S1 dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang manajemen aset, atau
  • Fotokopi Ijazah S2/S3 dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang manajemen asset.

Unit Kompetensi

  • Melakukan Kodefikasi Aset.
  • Menerapkan Pengelolaan Persediaan Aset.
  • Menerapkan Pengelolaan Gudang dan Lapangan Penyimpanan Persediaan Aset.
  • Melakukan pemeliharaan/Perbaikan Peralatan Dan/Atau Mesin Dan Modifikasi Material Persediaan Aset.
  • Menyusun Permohonan Pemusnahan Aset.